Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang
artinya cara berpikir, kebiasaan, adat, perasaan, sikap, karakter, watak
kesusilaan atau adat. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, ada 3 (tiga) arti yang
dapat dipakai untuk kata Etika, antara lain Etika sebagai sistem nilai atau
sebagai nilai-nilai atau norma-norma moral yang menjadi pedoman bagi seseorang
atau kelompok untuk bersikap dan bertindak. Etika juga bisa diartikan sebagai
kumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau moral. Selain itu,
Etika bisa juga diartikan sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk yang
diterima dalam suatu masyarakat, menjadi bahan refleksi yang diteliti secara
sistematis dan metodis.
·
Beberapa ahli telah
merumuskan pengertian kata etika atau lazim juga disebut etik, yang berasal
dari kata Yunani ETHOS tersebut sebagai berikut ini :
·
Drs. O.P. SIMORANGKIR
: etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan
nilai yang baik.
·
Drs. Sidi Gajalba
dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan
manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh
akal.
·
Drs. H. Burhanudin
Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma
moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Di sisi lain, etika dapat dibagi menjadi etika umum dan
etika khusus. Etika khusus selanjutnya dibedakan lagi menjadi etika individual
dan etika sosial. Pembedaan etika menjadi etika umum dan etika khusus ini
dipopulerkan oleh Magnis Suseno dengan istilah etika deskriptif. Lebih lanjut
Magnis Suseno menjelaskan bahwa etika umum membahas tentang prinsip-prinsip
dasar dari moral, seperti tentang pengertian etika, fungsi etika, masalah
kebebasan, tanggung jawab, dan peranan suara hati. Di lain pihak, etika khusus
menerapkan prinsip-prinsip dasar dari moral itu pada masing-masing bidang
kehidupan manusia. Adapun etika khusus yang individual memuat kewajiban manusia
terhadap diri sendiri sedangkan etika sosial membicarakan tentang kewajiban
manusia sebagai anggota umat manusia. Telah jelas,
etika yang berlandaskan pada nilai-nilai moral kehidupan
manusia, sangat berbeda dengan hukum yang bertolak dari salah benar, adil atau
tidak adil. Hukum merupakan instrumen eksternal sementara moral adalah
instrumen internal yang menyangkut sikap pribadi, disiplin pribadi yang oleh
karena itu etika disebut juga “disciplinary rules.”
Jadi ETIKA DESKRIPTIF, ialah etika yang berusaha meneropong
secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh
manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif
memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau
sikap yang mau diambil.
Sedang ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan
berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia
dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian
sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan
diputuskan.
Etika secara uumum dapat dibagi menjadi :
1.
ETIKA UMUM, berbicara
mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara
etis,bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsipprinsip
moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur
dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan
dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teoriteori.
2.
ETIKA KHUSUS,
merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang
khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan
bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang
didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu
dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam
bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang
memungkinkan manusia bertindak etis : Cara bagaimana manusia mengambil suatu
keputusan atau tidakan, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada
dibaliknya.
Sedang Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian yaitu
:
a.
Etika individual,
yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b.
Etika sosial, yaitu
berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota
umat manusia.
SISTEM PENILAIAN ETIKA :
•
Titik berat penilaian etika sebagai suatu
ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak susila.
•
Perbuatan atau kelakuan seseorang yang
telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging, itulah yang disebut
akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila telah dilahirkan
dalam bentuk perbuatan namanya pekerti.
Jadi suatu budi pekerti, pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa;
dari semasih berupa angan-angan, cita-cita, niat hati, sampai ia lahir keluar
berupa perbuatan nyata.
•
Burhanuddin Salam, Drs. menjelaskan bahwa
sesuatu perbuatan di nilai pada 3 (tiga) tingkat :
o
Tingkat pertama, semasih belum lahir
menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam hati, niat.
o
Tingkat kedua, setelah lahir menjadi
perbuatan nyata, yaitu pekerti.
o
Tingkat ketiga, akibat atau hasil
perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.
Dari sistematika di atas, kita bisa melihat bahwa
ETIKA PROFESI merupakan bidang etika khusus atau terapan yang merupakan produk
dari etika sosial. Kata hati atau niat biasa juga disebut karsa atau kehendak,
kemauan, wil. Dan isi dari karsa inilah yang akan direalisasikan oleh
perbuatan. Dalam hal merealisasikan ini ada (4 empat) variabel yang terjadi :
a. Tujuan
baik, tetapi cara untuk mencapainya yang tidak baik.
b. Tujuannya
yang tidak baik, cara mencapainya ; kelihatannya baik.
c. Tujuannya
tidak baik, dan cara mencapainya juga tidak baik.
d. Tujuannya
baik, dan cara mencapainya juga terlihat baik.
Sumber :
1. PENGERTIAN
ETIKA DAN PROFESI HUKUM oleh DRS.H. Adnan Qohar, SH
2. BUKU
AJAR ETIKA PROFESI oleh R.Rizal Isnanto, ST, MM, MT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar